JURUS AHOK MELARANG NGROKOK
CUKAI

Jurus Ahok Melarang Ngrokok

Ahok offside. Pemprov DKI Jakarta bermaksud memperketat pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi peserta didik yang dipandang tidak mampu. Anak dari orangtua yang notabene merokok kemungkinan tak bakalan menerima KJP. “Kami mau perketat sampai ke situ. Yang merokok, anaknya tidak akan dapat KJP,” ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5). Kebijakan itu akan diambil karena orangtua yang mampu membeli rokok seharusnya sanggup membiayai sekolah anaknya. “Buat merokok kan ada duitnya. Dua bungkus sehari lagi. (Kalau tak mampu bayar sekolah anak) kan lucu,” katanya.

Kenapa Ahok offside? Pasalnya norma dan kriteria yang menjadi acuan juklak dan juknis program KJP oleh Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Artinya kebijakan Ahok terkait implementasi dana subsidi KJP dengan mengecualikan peserta didik yang orang tuanya miskin namun merokok adalah rumusan yang mana-suka (arbitrary) dan sewenang-wenang. Tak hanya diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, melainkan lebih jauh kebijakan Pemprov DKI Jakarta adalah inkonstitusional.

Orang tua merokok adalah satu hal, sementara kewajiban negara atau pemerintah memberikan fasilitas pendidikan bagi semua warga negara adalah hal lain. Merujuk cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa, arah tujuan nasional dari dibangunnya Republik Indonesia adalah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Konstruksi tujuan filosofis disusunnya negara atau pemerintah Indonesia semakin dikukuhkan dalam UUD 1945 pasca amandemen, di mana ditegaskan bahwa hak mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak asasi manusia. Bahkan lebih dari itu, cita-cita ideal mencerdaskan kehidupan bangsa itu, adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya.

Sementara, terkait kebijakan Pak Ahok yang mana-suka itu, beliau selaku pemangku kebijakan tentu patut kita ingatkan pada substansi ‘isi’ ketentuan Pasal 31 Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; sedangkan Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Artinya, secara filosofis setiap warga negara berhak atas pendidikan. Tanpa terkecuali siapapun itu, entah orang tuanya adalah perokok atau bukan, bahkan seandainya anak-cucu eks Tapol PKI atau DI/TII sekalipun, terlepas kaya atau miskin, secara prinsip filosofis setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan. Sementara, bersama itu secara filosofis negara atau pemerintah serta-merta wajib memfasilitasi terselenggaranya pendidikan untuk seluruh rakyat setidaknya hingga pendidikan dasar. Bagaimanapun hal ini adalah mandat konstitusi UUD 1945, yang siapapun mereka yang tengah memerintah sudah tentu wajib tunduk dan patuh. Tanpa terkecuali, Ahok.

Bahkan jika kita merujuk UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 Ayat (1) ditekankan, bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Di sini bukan hanya tak boleh melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun, bahkan pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan layanan dan kemudahan terhadap akses pendidikan yang bermutu bagi warga negara.

Sedang terkait hak peserta didik mendapatkan subsidi pendidikan tercantum pada Pasal 12 Ayat (1) huruf d yang berbunyi : “mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”. Sudah jelas, pada tingkat UU sama sekali tak ada satupun klausul yang menetapkan bahwa, anak didik yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan namun merokok kemudian dilarang mendapatkan subsidi pendidikan.

Juga sebenarnya tak satupun klausul juklak dan juknis dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta 159 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2015, yang menyatakan demikian.

Artinya ketika Ahok secara lisan kemudian menetapkan ketentuan penerima KJP mengecualikan keberadaan peserta didik yang orang tuanya merokok, itu pernyataan personal Ahok dan bukan produk hukum kelembagaan selaku seorang Gubernur DKI Jakarta. Sekalipun ketentuan juklak dan juknis dalam Instruksi Gubernur menyatakan demikian, maka sebagai produk hukum jelas inkonstitusional karena secara substansi tidak selaras dengan produk perundang-undangan di atasnya.

Demikianlah Ahok, terkait isu rokok kebijakannya sering offside. Bukan hanya soal KJP, kita catat Ahok juga melakukan pelarangan terhadap iklan rokok dan melarang pegawai pemda DKI merokok. Padahal rokok adalah produk legal dan merokok adalah hak konstitusional warga negara, yang tidak saja diakui secara sah melainkan juga dilindungi oleh negara.

Nampak di satu sisi Ahok seringkali belum bisa memisahkan sikap pribadinya yang tidak suka dengan orang merokok, dan sikap kelembagaan dirinya selaku seorang Gubernur sebagai representasi pemerintah yang seharusnya bernalar konstitusional. Di balik keberaniaan Ahok yang sering membuat kita terpukau, namun begitu bicara soal rokok sungguh mengecewakan! Argumentasi berbasis sentimen pribadi Ahok, selalu menonjol tak terkontrol.

Tinggalkan Balasan