copyright-adalah-hak-cipta
PERTANIAN

Copyright adalah Hak Cipta

Pada tahun 1958 melalui PM Djuanda Indonesia menyatakan diri keluar dari Konvensi Berne dan menyatakan semua ketentuan hukum tentang hak cipta mulai detik itu tidak berlaku di Indonesia.


Istilah copyright berperan penting bagi sebuah peradaban. Google melacak sebanyak 8,03 milyar laman. Sebagai pembanding, ambilah kata “truth” terlacak angka 1, 67 milyar laman, sementara kata “freedom” hanya mencapai 567 juta. Atau bahkan seandainya anda ingin tahu tentang “sex” atau “god” Google toh hanya menyediakan 1,77 milyar untuk seks dan 1,34 milyar untuk laman tentang Tuhan. Dari uji petik via teknologi mesin pencari nampak topik copyright telah mendominasi ruang wacana masyarakat dunia.

Secara historis, hukum copyright konon diciptakan sejalan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin cetak oleh Gutenberg pertengahan abad 15, proses membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang besarannya relatif hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.

Istilah Copyright

Perlindungan hukum terhadap copyright muncul pertamakali di Inggris, 1557. Awalnya juga sebatas melindungi perusahaan pemilik alat cetak atau penerbit, belum menjangkau penulisnya. Namun, semenjak John Locke (1690) menulis Two Treatises on Civil Government dan mengutarakan bahwa secara filosofis penulis atau pengarang memiliki “hak dasar” (natural right) atas karya ciptanya, dinamika pun segera berubah. 1709 parlemen Inggris menerbitkan Statute of Anne, sebuah undang-undang yang sudah memasukkan upaya perlindungan kedudukan penulis atau pengarang atas karya-karyanya.

Sementara tonggak pertama sebagai ketentuan hukum internasional yaitu Paris Covention pada 1883, terkait hak milik perindustrian. Tak lama berselang, 1886 juga tercapai konsesus dengan lahirnya Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works—atau lebih dikenal Berne Convention—yang mengatur mengenai perlindungan terhadap karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan kesusasteraan. Berne Convention lahir berkat dorongan Victor Hugo, seorang sastrawan klasik Perancis yang tergabung dalam Association Littéraire et Artistique Internationale.

Awalnya kedua konvensi tersebut masing-masing membentuk organ payung yang berbeda, yaitu The International Union for the Protection of Industrial Property dan International Union for the Protection of Literary and Artistic Works. Kemudian melalui konferensi Stockholm pada 1967, dibentuklah wadah tunggal dunia yang bernama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

Akan tetapi karena di sana-sini WIPO banyak memiliki kelemahan, isu copyright kemudian dibahas dalam forum GATT (General Agreement on Trariff and Trade). Pada konvensi di Maroko tentang hak milik intelektual berhasil dirumuskan konsensus berupa Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (TRIPs), yaitu berisi tentang aspek-aspek dagang yang terkait dengan obyek hak milik intelektual.

Persetujuan TRIPs adalah satu isu dari limabelas isu dalam persetujuan GATT. Dokumen akhirnya disetujui pada 15 Desember 1993 dan diratifikasi 15 April 1998 di Maroko. Dokumen setebal lebih dari 500 halaman dengan lebih dari 28 kesepakatan perdagangan secara global itu, ditandatangani oleh 125 negara termasuk Indonesia.

Isu Copyright atau Hak Cipta di Indonesia

Indonesia sendiri berkenalan dengan isu copyright sejak 1912, yaitu sejak Pemerintah Belanda mengundangkan Auteurswet (Wet van 23 September 1912, Staatblad 1912 Nomor 600), berlaku sejak 23 September 1912. Setelah Indonesia merdeka, ketentuan Auteurswet 1912 ini masih dinyatakan berlaku, baik pada UUD 1945 yaitu merujuk pada Pasal II Aturan Peralihan; Pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; maupun merujuk Pasal 142 UUDS 1950.

Copyright diterjermahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hak Cipta. Istilah terjemahan ini diusulkan pertamakalinya oleh Sultan Mohammad Syah, pada Kongres Kebudayaan di Bandung pada 1951, sebagai pengganti istilah hak pengarang sebagai padanan dari bahasa Belanda, Auteurs Rechts.

Pada tahun 1958 melalui PM Djuanda Indonesia menyatakan diri keluar dari Konvensi Berne dan menyatakan semua ketentuan hukum tentang hak cipta mulai detik itu tidak berlaku di Indonesia. Alasan Indonesia ialah agar para cendikiawan dan masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya dan cipta bangsa asing tanpa harus dibebani membayar royalti.

Era Soeharto

Pada era Suharto, dengan pertimbangan agar tak menyulitkan Indonesia dalam pergaulan internasional, ketentuan lama Belanda tentang hak cipta yakni Auteurswet 1912, diberlakukan kembali. Lebih jauh setelah 37 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada 12 April 1982 Indonesia mencabut Auteurswet 1912 dan mengganti dengan UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Pada 1987 regulasi itu disempurnakan menjadi UU No 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Sepuluh tahun kemudian UU Nomor 6 Tahun 1982 jo UU Nomor 7 Tahun 1987 diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1997. Perubahan ini dikarenakan Indonesia ikut menandatangani Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, Including Trade Counterfeit Goods, yang merupakan bagian dari persetujuan pembentukan lembaga WTO.

39 tahun setelah PM Djuanda mendeklarasikan Indonesia keluar dari Konvensi Berne, rezim Orde Baru malah kembali meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No 18 Tahun 1997. Tak hanya itu, melalui Keputusan Presiden No 19 Tahun 1997 juga menandatangani World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty.

Ke depan bisa dibayangkan betapa mahalnya biaya belajar masyarakat Indonesia ketika harus mengejar seluruh ketertinggalannya selama ini, terlebih itu terkait bidang sains dan teknologi juga wilayah industri.

Selamat datang rezim hak cipta!

Tinggalkan Balasan