PERTANIAN

Anak Indonesia, Dilarang Beli Rokok!

Pada titik inilah sekiranya pemerintah mau jujur, sosialisasi inilah yang tidak pernah dilakukan oleh pihak pemerintah sendiri. Sosialisasi peraturan dilarang menjual rokok kepada anak dibawah 18 tahun tidak pernah disosialisasikan kepada pemilik warung.

18+

[dropcap]M[/dropcap]enteri Kesehatan pada hari Sabtu (30/7/2016) seusai Seminar Nasional Ikatan Alumni Kedokteran Unsyiah yang digelar di Auditorium UIN Ar-Raniry di Banda Aceh menyatakan, bahwa 54% anak di Indonesia merokok. Salah satu penyebab yang disorot oleh Ibu Menkes karena murahnya harga rokok di Indonesia. Meskipun harga rokok sebetulnya juga sudah tidak murah di Indonesia.

Untuk mendedah lebih dalam pernyataan Bu Menkes mari kita lihat jumlah perokok anak di Indonesia. Menurut data BPS jumlah anak-anak di Indonesiasekitar 82,6 juta. Jika 54%nya merokok, maka jumlah anak-anak yang merokok di Indonesia sekitar 22,3 juta. Dan jika jumlah sebanyak itu benar-benar merokok tentu dapat dengan mudah kita dapati anak-anak yang sedang merokok.

Baiklah, andaikan saja jumlah yang disebut oleh Bu Menteri adalah benar, maka tentu ada ketidakberesan dalam penegakan peraturan di lapangan. Karena sudah jelas dinyatakan bahwa PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan melarang penjualan rokok kepada anak-anak dibawah umur 18 tahun. Jadi, terkesan pemerintah melalui Bu Menkes mau lepas tangan dengan kembali menyalahkan industri rokok dalam hal ini. Jika pemerintah mau bijak sebetulnya ada hal yang belum dilakukan dalam menegakkan peraturan ini.

Mari kita simak implementasinya di lapangan. Seperti diketahui,di minimarket-minimarket yang sudah sampai ke kampung-kampung sudah ada peringatan dilarang menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun. Mereka menempelkan peringatan itu biasanya dimeja kasir. Tapi, sementara di warung-warung yang diusahakan secara mandiri oleh masyarakat memang tidak ditemui adanya peringatan ini. Pada titik inilah sekiranya pemerintah mau jujur, sosialisasi inilah yang tidak pernah dilakukan oleh pihak pemerintah sendiri. Sosialisasi peraturan dilarang menjual rokok kepada anak dibawah 18 tahun tidak pernah disosialisasikan kepada pemilik warung.

Saya yakin seandainya pemerintah melakukan sosialisasi, bahwa dengan alasan apapun anak dibawah 18 tahun dilarang membeli rokok denganniscaya seluruh pemilik warung akan mengikutinya. Artinya disini penegakan peraturan itu mensyaratkan sosialisasi kepada masyarakat. Jangan sampai karena pemerintah tidak melaksanakan tugasnya yaitu sosialisasi, kemudian pemerintah justru menghambat akses atas produk legal bagi mereka yang sudah cukup umur. Benar, bahwa sosialisasi kepada pemilik warung adalah hal yang memakan waktu dan tenaga, tapi bukankah pemerintah dan seluruh aparaturnya diberi amanat untuk menjalankan fungsi tersebut. Saya yakin pasti bisa, tinggal pemerintah mau apa tidak saja.

Ya, memang membatasi distribusi produk adalah cara paling mudah untuk melakukan hal itu, tapi seberapa efektifkah peraturan instan yang dikeluarkan akan memberi dampak penyadaran bagi masyarakat? Bukankah regulasi instan selalu kembali kepada pengingkaran?

Ya, memang untuk menarik simpati banyak kalangan, isu anak selalu dikedepankan untuk kampanye anti-rokok. Dan ini bukan yang pertama.

Isu anak dan rokok adalah senjata paling ampuh untuk menarik simpati masyarakat kepada kampanye anti-rokok. Beberapa tahun lalu pada saat pembahasan RPP Tembakau sebagai konsekuensi dari UU Kesehatan Pasal 113-116 yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah, pada momen itu muncul kisah Aldi Rizal, balita dari Musi Banyu Asin yang terbiasa merokok. Kisah Aldi dieksploitasi besar-besaran termasuk ekspos oleh media asing yang sangat gencar. Kasus Aldi Rizal seolah mempertontonkan kepongahan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat Indonesia dari bahaya rokok. Padahal dibalik ekspos kabar tentang Aldi Rizal hanya ada satu kepentingan, disahkannya RPP Tembakau sebagai PP.

Pada saat itu memang terjadi tarik ulur. Tapi tarik ulur pembahasan RPP tersebut bukan pada masalah penjualan rokok kepada anak dibawah umur dan wanita hamil. Tarik ulur paling kuat adalah pasal tentang bahan tambahan yang memasukkan eugenol yaitu senyawa kimiawi kandungan cengkeh. Jika pasal tersebut tidak dicabut niscaya kretek akan lenyap dari Indonesia karena apa yang disebut rokok di Indonesia mempunyai ciri khas yaitu adanya unsur cengkeh. Selain pasal tentang kandungan eugenol ada satu pasal lagi yang menjadi tarik ulur. Pasal tersebut mengatur pengalihan tembakau untuk produk selain rokok yang di Indonesia tidak ada industri yang bisa menyerapnya. Sementara, dalam pasal pelarangan penjualan untuk anak dibawah umur 18 tahun atau larangan merokok di sekolah dan rumah sakit, sama sekali tidak ada tarik ulur apapun.

Kini RPP Tembakau telah menjadi hukum formal dengan nama PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam peraturan ini tercantum larangan menjual rokok kepada anaka dibawah umur 18 tahun di pasal 25 huruf b. Melalui pembahasan RPP dapat kita lihat bahwa pihak pro-tembakau tidak mempunyai pretensi apapun dengan perlindungan anak di Indonesia. Toh sebagai produk legal tentu sah-sah saja dijual kepada siapapun dan dimanapun, tapi toh semua produsen kretek menyepakati pemabatasan ini guna mendukung menciptakan lingkungan yang sehat untuk tumbuh kembangnya anak. Dengan demikian melalui PP 109/2012 tentu sudah cukup perangkat aturan perihal pembatasan itu.

Oleh karena itu isu anak yang lagi-lagi diangkat oleh Bu Menkes sebaiknya disudahi saja. Saya curiga, isu anak ini sekadar modus pengalihan isu dari kegagalan tatakelola pemerintah mengurus soal vaksin untuk anak-anak, sehingga selama tigadasawarsa lebih vaksin palsu merajalela di pasar dan baru terbongkar.Saran saya, mending bekerjalah lebih giat lagi untuk membangun kesadaran masyarakat guna mewujudkan Indonesia yang sehat, berkeadilan, dan berkebudayaan.

Tinggalkan Balasan