PERTANIAN

5 Alasan Ngawur Tulus Abadi Menolak RUU Pertembakauan

Perpres No 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional menetapkan sektor ini sebagai salah satu industri prioritas nasional. Tidak berlebihan pula kalau itu kemudian dikuatkan dengan regulasi yang lebih tinggi yaitu Undang-undang.

[dropcap]M[/dropcap]asuknya RUU Pertembakauan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 menyulut polemik. Kelompok anti rokok kontan berisik menolak RUU tersebut dengan berbagai tudingan. Salah satunya adalah dedengkot YLKI Tulus Abadi yang selama ini telah vokal menyuarakan sikap anti rokok. Tulisannya dalam Harian TEMPO, Selasa 10 Februari lalu menyebut 5 alasan mengapa RUU Pertembakauan harus ditolak. Seperti biasa, 5 alasan yang dikemukakan tidak lain adalah 5 bentuk kengawuran, atau bisa dikatakan propaganda hiperbolis saja.

Pertama, Tulus Abadi menuduh RUU Pertembakauan diusung oleh industri rokok, khususnya industri besar, dengan tujuan terus meningkatkan produksi rokok dan penjualannya.

Mari berpikir kritis. Tolong sebutkan apakah ada UU di negeri ini yang tidak diusung oleh industri? UU Migas, UU Perbankan, UU Penanaman Modal, dan banyak lagi. Buku Kudeta Putih hasil penelitian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menunjukan betapa massif peran industri, terutama modal asing, dalam penyusunan dan penetapan regulasi di Indonesia.

Pun begitu, RUU Pertembakauan pada awalnya adalah usulan masyarakat sipil yaitu dari KNPK (Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek) dan Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur. Kedua draf usulan RUU ini disusun beserta Naskah Akademik-nya.

Kedua, menurut Tulus Abadi adalah hal yang salah mencampurkan pertanian, perdagangan dan kesehatan dalam satu RUU seperti Pertembakauan ini. Masih dia bilang, pengaturan pertanian dalam RUU Pertembakauan adalah mubazir karena masalah pertanian/perkebunan sudah diatur dalam UU Produk Pertanian dan UU tentang Perkebunan.

Tolong Tulus Abadi baca lagi. Hal-hal yang lebih rinci soal Pertembakauan tidak ada dalam UU Pertanian maupun UU Perkebunan. Hasil penelitian Roem Topatimasang dkk. dalam Kretek: Kajian Ekonomi & Budaya 4 Kota, memperlihatkan bahwa pertembakauan secara menyeluruh menyerap 30,5 juta tenaga kerja, dari petani di kebun ke buruh di pabrik hingga ke pedagang kecil. Kontribusi terhadap APBN mencapai Rp 100 trilyun lebih pertahun, dan terus digenjot naik. Perpres No 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional menetapkan sektor ini sebagai salah satu industri prioritas nasional. Tidak berlebihan pula kalau itu kemudian dikuatkan dengan regulasi yang lebih tinggi yaitu Undang-undang.

Lagipula, alasan Tulus Abadi di atas sekedar ingin menuduh bahwa kelompok pro kretek adalah musuh kesehatan. Pro rokok itu anti sehat. Demikian pula kelompok yang peduli kesehatan pasti musuhnya rokok. Tidak ada ruang hidup berdampingan bagi mereka, di bayangan Tulus Abadi. Sedih sekali. Rokok yang dalam tradisi dan budaya mampu membuka sekat-sekat sosial, justru telah dianggap setan oleh sebagian orang.

Ketiga, Tulus Abadi mengatakan, jika ingin melindungi petani tembakau, maka stop impor tembakau.

Helooowwww…. mas brooowww…  Tolong cari dan dapatkan Naskah Akademik RUU Pertembakauan, lalu dibaca dengan baik. Justru karena untuk melindungi petani-lah, untuk membatasi impor tembakau-lah, maka RUU Pertembakauan ini disusun.

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) selalu mendorong adanya upaya pembatasan impor tembakau oleh Pemerintah. Sedangkan di tingkat akar rumput KNPK juga mendorong peningkatan produktivitas petani sehingga suplai produksi tembakau meningkat dan bisa memenuhi tingkat permintaan pasar. Namun dengan berbagai regulasi anti rokok, justru Pemda-pemda mendorong upaya alih tanaman tembakau ke tanaman lain, atau sama sekali tidak memberikan kemudahan akses kredit dan berbagai bentuk insentif lainnya bagi petani tembakau.

Keempat, berkaitan dengan perlindungan buruh, Tulus Abadi menulis, seharusnya ada larangan agar industri besar tidak melakukan mekanisasi (mengganti buruh manusia dengan mesin). Ini yang harus dilakukan, menurut Tulus, ketimbang meloloskan RUU Pertembakauan.

Sekali lagi, heloooowww…. Mari berpikir kritis. Regulasi tentang pengendalian tembakau dan rokok mulai gencar sejak 1999. Hingga ke puncaknya pada UU 36/1999 tentang Kesehatan dan PP 109/2012 yang paling mematikan. Dalam kurun waktu hampir 15 tahun, jumlah industri rokok kecil menurun drastis. Industri rokok kecil itu bangkrut karena tidak sanggup menghadapi tekanan pengendalian tembakau yang membuat ongkos produksi mereka meningkat. Sebut saja aturan soal cukai hingga terakhir aturan soal tanda gambar. Kalaupun ada industri yang bertahan, maka mereka melakukan mekanisasi buruh dengan terpaksa. Ini logika industri umum, terjadi pada industri apapun, yaitu pengurangan ongkos produksi dengan mengurangi atau mengganti jumlah buruh dengan mesin.

Kelima, bagai lonceng gereja yang berulang-ulang atau suara adzan mesjid yang rutin terus menerus diperdengarkan, Tulus Abadi mengatakan bahwa RUU Pertembakauan semakin menjauhkan Indonesia dari upaya ratifikasi FCTC. Indonesia akan semakin dipermalukan di dunia internasional karena belum meratifikasi FCTC.

Salah satu penolakan KNPK selama ini terhadap FCTC adalah pada satu kata ‘standarisasi’. Indonesia punya kretek yaitu produk khas Indonesia yang berbeda dengan “rokok putih”. Cengkeh dan rempah lainnya, perisa dan saus, adalah unsur tambahan penting dan determinan dalam sebuah produk kretek.

z Apakah salah jika RUU Pertembakauan ingin melindungi produk khas dalam negeri?

Apakah tidak semakin malu negeri ini ketika industri yang 100% berwajah dalam negeri, baik dari hulu hingg hilir, akan dimatikan? Bicara soal malu, Amerika Serikat juga memproduksi tembakau dan produk rokok di tingkat global, notabene merupakan inisiator lahirnya FCTC sekaligus lokasi WHO bermarkas, toh ternyata hingga kini juga belum meratifikasi/mengaksesi FCTC.

Tinggalkan Balasan