logo boleh merokok putih 2

25 Pohon Cengkeh Sebagai “Mas Kawin” Bagi Pemuda di Pulau Simeulue

“Mereka bersepakat membuat aturan bagi setiap pemuda yang ingin menikah, wajib menanam pohon cengkeh minimal sebanyak 25 pohon. Jika hal itu tak dilakukan, hukum nonformal masyarakat setempat akan memberikan sanksi tak menikahkan dan surat keterangan menikah tak akan dikeluarkan.”

[dropcap]S[/dropcap]etelah perang panjang yang berlansung selama 31 tahun, Kesultanan Aceh kalah dari tangan Belanda pada 1904. Upaya penaklukan yang tak mudah itu mengakibatkan Belanda mengeluarkan biaya yang sangat besar. Tak lama setelah kemenangan itu, Belanda membawa cengkeh masuk ke pulau Simeulue, Aceh, untuk ditanam secara besar-besaran, dan mendapatkan pemasukan guna menutup biaya perang yang besar.

Cerita tersebut adalah salah satu versi datangnya cengkeh di Simeulue. Versi kedua beranggapan penanaman cengkeh secara besar-besaran di Pulau Simeulue baru dimulai pada akhir periode 60-an hingga periode 70-an. Namun penduduk Simeulue yang memberikan keterangan ini memang membenarkan keberadaan cengkeh di Pulau Simeulue itu sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, namun penanaman besar-besaran baru dilakukan di awal pemerintahan Orde Baru.

Jika merunut sejarah di Pulau Simeulue selepas Perang Aceh, pada 4 Januari 1907, Pulau Simeulue dilanda gempa besar diikuti gelombang tsunami. Bencana ini menewaskan banyak korban jiwa dan menghancurkan desa-desa, termasuk perkebunan di Pulau Simeulue. Berdasarkan cerita-cerita yang berkembang di Simeulue, tsunami saat itu menenggelamkan lebih dari separuh pulau. Kehancuran di mana-mana, mereka yang selamat tersisa sedikit saja.

Sangat mungkin bencana tsunami tersebut juga merusak pohon-pohon cengkeh yang baru ditanam di Pulau Simeulue. Yang tersisa sedikit saja, dan penanaman kembali urung dilakukan karena Belanda sudah asyik dengan komoditas baru bernama kopi, hingga cengkeh pelan-pelan sudah mulai ditinggalkan pasar dunia terlebih setelah ditemukannya mesin pendingin yang menggantikan cengkeh sebagai bahan pengawet makanan.

Selang puluhan tahun kemudian cengkeh kembali pada masa keemasaannya tatkala industri kretek di Indonesia tumbuh dan berkembang. Hal itu berimbas ke pulau Simeulue yang pernah mendapatkan julukan pulau cengkeh oleh masyarakat Aceh. Berdasarkan penuturan beberapa warga yang menjadi saksi pasang surut cengkeh di Simeulue, panen raya pertama kali di pulau Simeulue terjadi pada tahun 1982. Saat itu pulau Simeulue kebanjiran cengkeh, hampir setiap kepala keluarga memiliki pohon cengkeh.

Harga cengkeh yang cukup mahal membuat masyarakat mendapat rezeki melimpah. Keberadaan cengkeh bukan saja dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, lebih dari itu, hasil penjualan cengkeh bahkan juga mampu menopang masyarakat dalam menjalankan kewajiban kehidupan keagamaannya.

Berangsur-angsur warga menunaikan rukun Islam yang ke-5, naik haji. Biaya naik haji yang tak sedikit tertopang dari hasil penjualan cengkeh. Lebih separuh warga pulau Simeulue silih berganti berangkat ke tanah suci. Jika saja tak ada pembatasan kuota, mungkin dalam satu waktu mereka bisa berangkat haji bersama, membuat pulau yang sunyi menjadi kian sunyi ditinggal ke tanah suci.

Ada cerita lain yang sangat menarik dari melimpahnya cengkeh di pulai Simeulue yang didorong oleh konsensus bersama masyarakat dan mengkaitkannya pada sebuah “kewajiban” adat masyarakat setempat. Mereka bersepakat membuat aturan bagi setiap pemuda yang ingin menikah, wajib menanam pohon cengkeh minimal sebanyak 25 pohon. Jika hal itu tak dilakukan, hukum nonformal masyarakat setempat akan memberikan sanksi tak menikahkan dan surat keterangan menikah tak akan dikeluarkan.

Ada. Ini keputusan desa, tetapi tentu saja berdasar musyawarah yang kami lakukan dengan masyarakat. Kami bersepakat membuat aturan: Setiap pemuda yang ingin menikah, wajib menanam pohon cengkeh minimal sebanyak 25 pohon. Jika melanggar, tidak akan kami nikahkan, surat keterangan menikah tidak akan dikeluarkan,” ujar Asmanja, Kepala Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Itu bukanlah aturan baru, dahulu saat harga cengkeh anjlok akibat monopoli Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), pada masa pemerintahan Orde Baru, aturan tesebut sudah ada dan berlaku di seluruh Simeulue.

Adalah Tengku Rasyidin, Wedana (pembantu bupati) Simeulue yang bertugas di pulau Simeulue yang saat itu masih tergabung dalam Kabupaten Aceh Barat. Ia bertugas sebagai Wedana di pulau Simeulue pada periode 1965-1969. Saat itu ia melihat potensi lahan di pulau Simeulue, kembali meningkatnya permintaan cengkeh, dan harga cengkeh yang merangkak naik perlahan. Tengku Rasyidin membuat keputusan yang kembali diterapkan sejak setahun belakangan di Desa Air Pinang, Simeulue.

“Memang peraturan ini terkesan memaksa, dengan ancaman yang ngeri pula. Tetapi, semua itu untuk mereka, untuk yang menikah, agar ada kepastian sumber penghidupan rumah tangga mereka,” terang Asmanja mengenai peraturan ini.

Sudah semestinya pemerintah desa bersikap seperti ini, memetakan potensi yang ada di desa, membaca peluangnya bagi kemaslahatan bersama, dan mengeluarkan peraturan yang bermanfaat serta menguntungkan bagi warganya. Desa yang merdesa, tempat warganya hidup layak dan sejahtera, dengan pemerintahan yang berpihak penuh kepada warganya.

Hukum-hukum yang berlaku dan diterapkan atas kesepakatan masyarakat memang kerap kali memiliki daya ikat yang lebih kuat, ketimbang hukum formal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hukum-hukum tersebut semata didorong untuk kebaikan masyarakat agar bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Fawaz al Batawy

Fawaz al Batawy

Pecinta kretek, saat ini aktif di Sokola Rimba, Ketua Jaringan Relawan Indonesia untuk Keadilan (JARIK)